Rapat Percepatan Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahap I Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020

437 kali dilihat
Post Title

Hari Rabu tanggal 17 Juni 2020, Bappeda Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Rapat Percepatan Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahap I Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 dengan peserta dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Provinsi yang mendapatkan DAK Fisik.

Rapat percepatan penyaluran DAK Fisik dipimpin oleh Plt. Kepala Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Data Informasi Perencanaan Pembangunan Bappeda Provinsi Sumatera Barat, Akky Perdana, ST, didampingi perwakilan dari Inspektorat Provinsi dan Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa, pada pasal 81 ayat (6) bahwa dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik perbidang disampaikan dengan ketentuan bertahap. Tahap I paling lambat tanggal 21 Juli, tahap II paling lambat tanggal 21 Oktober dan tahap III paling lambat tanggal 15 Desember 2020.

Arahan dari ketiga narasumber agar Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengelola/pelaksana DAK Fisik pada OPD lingkup Pemerintah Provinsi agar mempercepat realisasi anggaran DAK Fisik sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan. @ Penulis : Masril, Editor : Hamdi Irza, ST. MT