Transpormasi Rencana Aksi Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Ke Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon (PPRK) Melalui Aplikasi Aksara

2,375 kali dilihat
Post Title

Konsistensi dan keseriusan Pemerintah Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca merupakan manifestasi komitmen dalam upaya penanganan perubahan iklim. Kementerian PPN/Bappenas berperan dalam pengkoordinasian implementasi Perpres No.61 Tahun 2011 terkait aspek perencanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan termasuk proses kaji ulang yang disesuaikan dengan dinamika nasional dan internasional. Kementerian PPN/Bappenas juga telah mengembangkan konsep dan tools dalam proses pemantauan, evaluasi, dan pelaporan yang secara teknis dilaksanakan oleh Sekretariat RAN- GRK. Terdapat dua indikator kesuksesan dalam menurunkan emisi gas rumah kaca, yaitu intensitas dan penurunan emisi GRK. Perkembangan mengenai data dan informasi dari kedua indikator tersebut secara transparan terdapat pada sistem PEP Online (pep.pprk.bappenas. go.id). Sejak tahun  2013  Kementerian PPN/Bappenas melalui Sekretariat RAN-GRK secara konsisten melakukan proses Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan  (PEP) dalam implementasi RAN/RAD-GRK. Proses pemantauan di level nasi onal melibatkan beberapa K/L yang juga merupakan Pokja Nasional, yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Kementerian PUPR, Kementerian Pertanian, dan Kementerian LHK. Setiap tahun seluruh K/L tersebut menyampaikan pelaporan kegiatan implementasi aksi mitigasi kepada Kementerian PPN/ Bappenas. Tidak hanya pada tataran nasional, proses pemantauan juga dilaksanakan pada tataran daerah di 34 Provinsi. Pada tataran daerah, Bappeda menjadi koordinator pelaksanaan kegiatan RAD-GRK yang dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi energi, transportasi, kehutanan dan lahan gambut, pertanian, persampahan, serta air limbah. Secara detail mekanisme pemantauan RAD-GRK

Skema Pelaporan Kegiatan RAD-GRK oleh Pemerintah Daerah

 

 

 

 

 

 

 

Sebagai bentuk komitmen pemerintah Indonesia terhadap penanggulangan perubahan iklim, Kementerian PPN/Bappenas mengembangkan kebijakan “Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon (PPRK). Kebijakan  ini  disusun  untuk  mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif melalui upaya pemerataan pembangunan dan pengentasan kemiskinan, sekaligus menjaga kualitas lingkungan dan  ketersediaan sumber  daya alam. Pembangunan Rendah Karbon mendukung pencapaian tujuan ke-13 Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) yakni tentang Climate Action. Perubahan iklim dalam Prioritas Perencanaan Pembangunan Nasional 2020-2025 terdapat dalam Prioritas Nasional 6, yaitu : Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim, Prioritas Pembangunan 3 Pembangunan Rendah Karbon. Upaya  tersebut   juga  sejalan  dengan  artikel  3.4 UNFCCC yang menyatakan secara tegas bahwa kebijakan perubahan iklim harus terintegrasi dalam program pembangunan nasional. Dalam hal ini, Kementerian PPN/Bappenas memiliki  peran strategis untuk memastikan pengarusutamaan isu perubahan iklim ke dalam rencana pembangunan nasional. Untuk mendukung implementasi PPRK tersebut, Kementerian PPN/Bappenas me Launching Aplikasi baru AKSARA yang merupakan perangkat Pemantauan, Evaluasi PPRK yang merupakan penyempurnaan dari aplikasi terdahulu yaitu PEP online.

RAD-GRK merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari RAN-GRK. Apabila ada dinamika di tingkat nasional, perlu dilakukan penyesuaian juga di level daerah. Perubahan paradigma penanganan perubahan iklim yang sudah disepakati di level nasional juga harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Penyusunan kaji ulang RAD-GRK menjadi agenda utama Sekretariat RAN-GRK Kementerian PPN/Bappenas. Untuk itu, Kementerian PPN/Bappenas telah menyiapkan konsep dan tools untuk mentransformasi RAD-GRK menjadi Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah (RPRK-D).

Dokumen kaji ulang RAD-GRK merupakan titik awal suatu provinsi untuk melakukan transformasi menjadi RPRK-D. Dokumen kaji ulang RAD-GRK berisi empat hal utama, yaitu : Penghitungan ulang BAU Baseline hingga tahun 2030, Penyesuaian target penurunan emisi GRK Provinsi, Evaluasi dan penambahan kegiatan aksi mitigasi provinsi hingga tahun 2030, Mekanisme PEP untuk Provinsi dengan melibatkan kabupaten/kota. Proses kaji ulang yang dilakukan oleh  Pemerintah Daerah memerlukan waktu  lebih panjang dibandingkan dengan proses yang dilakukan di level nasional. Pada tahun 2015 RAN-GRK telah menyelesaikan proses kaji ulang, sementara proses training penyusunan Baseline kaji ulang untuk 34 provinsi baru dimulai..  Dalam pelaksanaan transpormasi RAD GRK ke PPRK Seketariat Nasional RAN GRK telah melaksanakan langkah-langkah, yaitu : tahun 2018 GIZ dan ICRAF membangun alat bantu transformasi PPRK (RED-CLUW) dengan data tambahan input output. Tahun 2019 diperoleh Tabel I-O 32 Provinsi (kecuali Kaltara dan Sulbar) dari BPS. Tahun 2019 akan mulai disusun Baseline khusus blue carbon (mangrove dan lamun) bersama KKP. Tahun 2019 sudah ada 5 Provinsi yang sudah MoU dan tahun 2019 sudah mulai trasnpormasi GRK ke PPRK.

            Dalam upaya pelaksanaan transformasi menuju PPRK, Bappenas telah melaksanakan workshop peningkatan kapasitas bagi Pokja RAD RGK se Indonesia di Medan dan Jakarta. Tujuan pelaksanaan workshop AKSARA adalah memperkenalkan secara resmi perangkat AKSARA sebagai pusat data Pembangunan Rendah Karbon Indonesia kepada K/L, Pemerintah Daerah dan Mitra Pembangunan. Menyampaikan urgensi pentingnya transformasi PEP Online menjadi AKSARA sebagai pusat data terbaru dan terupdate dalam mendukung Pembangunan Rendah Karbon Indonesia. Memperkenalkan dan memberikan pelatihan teknis penggunaan perangkat AKSARA kepada Pemerintah Daerah dan melakukan input kegiatan pembangunan rendah karbon kedalam sistem AKSARA. Tindak lanjut dari workshop tersebut adalah : Sekretariat RAN-GRK/Bappenas dibantu oleh K/L dan mitra pembangunan melakukan pengecekan dan validasi data yang telah dimasukkan pasca kegiatan workshop. Sekretariat RAN-GRK melakukan kompilasi data capaian potensi penurunan emisi GRK, baik dari pemerintah pusat maupun daerah, hingga tahun 2018 untuk dilaporkan kepada Presiden Republik Indonesia. Sekretariat RAN-GRK/Bappenas bersama dengan K/L dan mitra pembangunan menyempurnakan perangkat AKSARA berdasarkan masukan-masukan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah selama proses kegiatan Workshop AKSARA. Pokja RAD-GRK/RPRK-D melengkapi data kegiatan mitigasi dan mulai mengumpulkan dokumen pertanggung jawaban sebagai referensi pengisian laporan kegiatan pembangunan rendah karbon tahun 2019 kedalam sistem AKSARA. @nizhamul bastian