Pemetaan Renja OPD ke dalam Permendagri No 90 tahun 2019

7,929 kali dilihat
Post Title

Permendagri no 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah merupakan peraturan turunan daru Undang-undang No 23 tahun 2014. Permendagri ini diterbitkan untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang diatur berdasarkan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah dan diimplementasikan melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Menindaklanjuti Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 130/763/SJ tanggal 27 Januari 2020 perihal Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, seluruhOPD di pemerintahan provinsi Sumatera Barat telah melakukan pemetaan terhadap Program dan Kegiatan pada RPJMD yang masih berlaku dengan mempedomani Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Kegiatan pemetaan ini berlangsung sejak tanggal 29 Januari s/d 14 Februari 2020. Hasil pemetaan oleh OPD ini selanjutnya diverifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama-sama dengan Bappeda dan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat.

 

Kegiatan verifikasi hasil pemetaan ini berlangsung dari tanggal 18 s/d 21 Februari 2020 dengan melibatkan 50 OPD yang diverifikasi dan dilakukan melalui aplikasi Sakato Plan. Kegiatan verifikasi berlangsung di Bappeda yang dilakukan oleh Bidang Sosial Budaya dan Bidang EKO PW dengan menghadirkan masing-masing OPD mitra kedua bidang tersebut. Dipimpin oleh masing-masing kepala bidang, hasil verifikasi nantinya akan dituangkan dalam bentuk Berita Acara yang selanjutnya akan diusulkan kepada Kepala Daerah untuk disahkan. Verifikasi hasil pemetaan OPD mitra Sosial Budaya dipimpin oleh Yhuda Prima, selaku Kepala Bidang Sosial Budaya sementara verifikasi pemetaan OPD mitra Bidang Eko PW dipimpin oleh Winny Sayori, Kepala Bidang Eko-PW.

Kepala Bidang Sosial Budaya Bappeda Sumatera Barat, Yhuda Prima sebagai koordinator keseluruhan kegiatan, menyampaikan bahwa hasil verifikasi yang telah disahkan, nantikan di integrasikan ke dalam aplikasi SIPD dan akan menjadi acuan dalam penyusunan KUA-PPAS dan RAPBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021.

“Untuk saat ini kita melakukan verifikasi melalui Aplikasi Sakato Plan. Hasil verifikasi di Sakato Plan ini nantinya akan kita integrasikan kedalam aplikasi SIPD. Kedepannya kita berharap kegiatan verifikasi renja OPD dapat dilakukan langsung ke dalam aplikasi SIPD tanpa melalui perantara Sakato Plan lagi” katanya.@ Penulis Bidi Arman, ST