Studi Komparatif Penyusunan Naskah Akademis Ranperda Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan

686 kali dilihat
Post Title

Padang,  Agustus 2019 – Dalam rangka pengayaan data dan informasi terkait penyusunan Naskah Akademis Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sumatera Barat melakukan kunjungan studi komparatif ke Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Pemerintah Daerah Kota Palembang. Kunjungan kerja ini dilakukan untuk menggali dasar-dasar filosofis, yuridis, dan sosiologis untuk memberikan argumentasi akademik  tentang  urgensi  pembentukan  peraturan  daerah   tentang  Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan di Provinsi Sumatera Barat,  sehingga  dapat  menjadi  landasan  ilmiah  bagi penyusunan rancangan peraturan daerah tersebut. Rombongan terdiri dari Tim Penyusun Naskah Akademis Ranperda Pembangunan Infrasruktur Berkelanjutan yang terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Kerja yang terdiri dari Tim Ahli dan Tim Kerja serta sekretariat.

Dalam kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tim Penyusun diterima oleh Kepala Bappeda Provinsi DIY yang diwakili oleh Kepala Bidang Ekonomi, Triatmi Heruwarsi, SE. Dalam sambutannya Kabid Ekonomi menyampaikan ucapan terima kasih atas dipilihnya Provinsi DIY sebagai salah satu daerah yang dijadikan komparasi. Pemilihan Provinsi DIY sendiri didasarkan pada karakteristik daerah ini yang secara ukuran keberhasilan pembangunan menunjukkan angka yang baik dengan minim kendala pembangunan khususnya infrastruktur.

Dalam rapat pembahasan, terdapat perwakilan dari semua pemangku kepentingan terkait mulai dari OPD teknis Provinsi hingga instansi vertikal terkait yang ada. Beberapa poin penting dalam kunjungan kerja ke Bappeda Provinsi DIY yaitu:

  1. Provinsi DIY memiliki karakteristik khusus berupa keistimewaan dimana tdak ada perubahan atau pergantian Kepala Daerah (Gubernur) DIY. Hal ini menjadi modal penting dalam kesinambungan pembangunan daerah khususnya pembangunan infrastruktur yang lebih dari satu tahun anggaran.
  2. Secara khusus Pemerintah Provinsi DIY tidak memiliki regulasi yang mengatur secara rinci pembangunan infrastruktur secara berkelanjutan baik dari segi perencanaan maupun penganggaran yang lebih dari satu tahun anggaran. Meskipun tanpa ada regulasi secara tertulis yang mengikat semua pihak terkait, namun secara umum proses pembangunan infrastruktur skala besar di Provinsi DIY relatif tidak memiliki permasalahan.
  3. Posisi Sultan sebagai Gubernur dan Kepala Daerah memiliki peranan penting yang membuat bargaining position eksekutif yang lebih kuat dibandingkan dengan daerah lain yang tidak memiliki status keistimewaan.
  4. Untuk mencari sumber-sumber pendanaan lain yang akan dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah dan pelaku pembangunan lain untuk pembangunan infrastruktur, Pemerintah Provinsi DIY membentuk suatu lembaga yang berkedudukan di Sekretariat Daerah dengan Nomenklatur Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan. Hal ini juga sejalan dengan pengembangan mekanisme pelaksanaan pembangunan dengan pembiayaan melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) maupun Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pemerintah (PINA)
  5. Selain itu terdapat juga aturan mengenai pemanfaatan dana tanggungjawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility – CSR) maupun pengelolaan dana zakat untuk kemakmuran masyarakat.

Dalam kunjungan kerja ke Pemerintah Daerah Kota Palembang Tim Penyusun diterima oleh Kepala Bappeda Kota Palembang yang diwakili oleh Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur, Ir. H. M. Affan Prapanca, MT, IPM. Dalam sambutannya Kabid Perencaaan Infrastruktur menyampaikan ucapan terima kasih atas dipilihnya Kota Palembang sebagai salah satu daerah yang dijadikan komparasi. Pemilihan kota Palembang sendiri didasarkan bahwa Pemerintah Daerah Kota Palembang telah memiliki regulasi terkait yaitu Peraturan Daerah Kota Palembang No. 2 Tahun 2013 tentang Pembangunan Berkelanjutan.

Beberapa poin penting dalam kunjungan kerja ke Bappeda Kota Palembang yaitu:

  1. Peraturan Daerah Kota Palembang No. 2 Tahun 2013 tentang Pembangunan Berkelanjutan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah Kota Palembang dalam menyusun program dan kegiatan secara berkelanjutan. Namun pada prakteknya, kekuatan Perda ini dalam mengatur perencanan program dan kegiatan dalam konstelasi dokumen perencanaan tidak terlalu kuat. Peraturan ini cenderung diabaikan dalam pelaksanaannya. Hal ini merupakan suatu kontradiktif terhadap implementasi perencanaan pembangunan di Provinsi DIY, dimana tanpa ada aturan yang mengikat secara tertulis, namun pada prakteknya terdapat kesinambungan perencanaan infrastruktur di Provinsi DIY.
  2. Peraturan Daerah ini bisa diposisikan sebagai jembatan antara RPJPD Kota Palembang dengan RPJMD Kota Palembang. Visi jangka panjang Kota Palembang dapat dijabarkan lebih detail dalam Peraturan Daerah tentang Infrastruktur Berkelanjutan namun tidak sedetail program dan kegiatan serta penganggaran dalam RPJMD.
  3. Kota Palembang sendiri memiliki keunggulan kompetitif dibandingkan dengan daerah lain dimana Kota Palembang acapkali menjadi tuan rumah event skala nasional dan internasional terutama di bidang olahraga. Hal ini sangat menunjang pertumbuhan ekonomi Kota Palembang yang ditopang oleh sektor konstruksi dan industri pengolahan.

Untuk mencari sumber-sumber pendanaan lain yang akan dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah dan pelaku pembangunan lain untuk pembangunan infrastruktur, Pemerintah Kota Palembang juga mencoba mekanisme pelaksanaan pembangunan dengan pembiayaan melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) maupun Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pemerintah (PINA) (hamdiirza).