Sejarah Bappeda
Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang melaksanakan tugas mengkoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dituntut untuk dapat menyusun perencanaan pembangunan yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Proses penyelenggaraan tersebut harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efektif dan efisien dalam rangka perwujudan profesionalitas kerja. Hal ini sejalan dengan sejarah awal pembentukan Bappeda melalui Keputusan Presiden No. 27 Tahun 1980 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dimana Bappeda dibentuk untuk meningkatkan keserasian pembangunan di daerah diperlukan perencanaan yang menyeluruh, terarah, dan terpadu.
Bappeda merupakan lembaga teknis daerah di bidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah yang dipimpin oleh seorang kepala badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Peraturan ini kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 185 Tahun 1980 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dimana struktur organisasi Bappeda terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretariat, dan Bidang-bidang dengan jumlah 5 (lima) bidang yaitu bidang penelitian, bidang ekonomi, bidang sosial budaya, bidang fisik dan prasarana, bidang statistik dan laporan dimana masing-masing bidang terdiri dari maksimal 4 (empat) seksi.
Merujuk pada PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Badan terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang, sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian, dan masing-masing bidang terdiri dari 2 (dua) subbidang atau kelompok jabatan fungsional. Aturan terkini pun pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menjelaskan bahwa struktur organisasi Bappeda provinsi untuk tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang. Sekretariat terdiri atas 3 (tiga) subbagian dan Bidang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbidang.
Tugas Pokok dan Fungsi
Bappeda Provinsi merupakan salah satu dari perangkat daerah yang merupakan unsur penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi. Tugas pokok Bappeda sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yaitu membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi. Bappeda Provinsi dipimpin oleh Kepala Bappeda dalam hal ini Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Barat bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi.
Merujuk kepada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 79 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah, serta Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 55 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Badan perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Barat, yang diubah melalui Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 8 Tahun 2018, Bappeda Provinsi Sumatera Barat memiliki fungsi:
1. perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan pembangunan daerah;
2. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang perencanaan pembangunan daerah;
3. pembinaan dan fasilitasi bidang perencanaan pembangunan daerah lingkup Provinsi dan Kabupaten/Kota;
4. penyediaan database perencanaan pembangunan daerah;
5. pelaksanaan kesekretariatan Badan;
6. pelaksanaan tugas di bidang sumber daya manusia, pemerintahan dan sosial budaya, ekonomi dan pengembangan wilayah, perencanaan makro dan pendanaan pembangunan serta pengendalian, evaluasi dan data informasi perencanaan pembangunan daerah;
7. penyelenggaraan fasilitasi sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik; dan
8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 8 Tahun 2018 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Badan perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Barat, maka struktur organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Barat terdiri dari Kepala Bappeda, Sekretariat, dan 4 (empat) Bidang yaitu Bidang Perencanaan Makro dan Pendanaan Pembangunan; Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan; Bidang Ekonomi dan Pengembangan Wilayah; dan Bidang Pengendalian, Evaluasi, Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan; Unit Pelaksana Teknis (UPT); dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta sebagai upaya pencapaian visi dan misi Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat, Bappeda selalu berupaya untuk terus meningkatkan kinerjanya sebagai lembaga perencanaan yang handal dengan menjadikan organisasi pembelajaran (learning organization) dalam semua aspek termasuk penerapan good governance dan clean government. Dalam lima tahun ke depan, Bappeda memprioritaskan pada peningkatan kapasitas, kecepatan dan mutu pelayanan, serta efisiensi dan efektifitas pengelolaan sumber daya yang dimiliki. Anggaran berbasis kinerja akan menjadi dasar penganggaran, sehingga sasaran dan indikator pencapaian hasil dari program pembangunan dipersiapkan secara jelas dan terukur serta digunakan dalam pengendalian dan evaluasi secara konsisten. Untuk menjawab perubahan lingkungan strategis internal dan eksternal, sekretariat dan setiap bidang harus mampu mengantisipasi perubahan multi dimensi dalam menyusun perencanaan dan merumuskan kebijakan pembangunan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing Bidang/Sekretariat/UPTB lingkup Bappeda.
Sistem pengendalian dan evaluasi akan terus dioptimalkan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan serta kajian stratejik pembangunan daerah, baik yang terkait dengan metodologi dan pelaksanaannya maupun penggunaan dan tindak lanjut hasilnya. Selain itu, peningkatan kemampuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi seluruh pegawai/staf Bappeda akan terus dipacu mengingat produk perencanaan yang dinamis, efektif dan efisien sangat bergantung pada kualitas pengetahuan dan keterampilan sumber daya aparatur perencananya.
Terorganisirnya basis data dan informasi pembangunan melalui rencana pembentukan UPTB merupakan salah satu prioritas program ke depan, sehingga Bappeda dan pemangku kepentingan lainnya akan lebih mudah untuk mengakses, mencari dan mengungkapkan data dan informasi sebagai input dalam proses perencanaan pembangunan. Bappeda akan terus pula melakukan segala upaya untuk menjamin produk perencanaan dan hasil kajian stratejik pembangunan tidak saja berdaya guna dan berdaya hasil bagi penentu kebijakan tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh stakeholders dan publik.
Struktur Organisasi
SOP Sumbarplan
SOP
- Layanan Statistik Online
- Layanan Statistik Offline
- Layanan Aduan