Verifikasi Usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kabupaten/Kota Tahun 2021

1,559 kali dilihat
Post Title

Hari Kamis tanggal 9 Juli 2020, bertempat di Hotel Emersia Batusangkar, Bappeda Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Rapat Verifikasi Usulan DAK Fisik Kabupaten/Kota Tahun 2021, guna mengoptimalkan pelaksanaan Verifikasi Usulan DAK Fisik Kabupaten/Kota Tahun 2021, serta untuk memastikan Indikator Verifikasi Usulan Kegiatan DAK Fisik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sudah sesuai dengan acuan.

Rapat Verifikasi Usulan DAK Fisik Kabupaten/Kota Tahun 2021dipimpin oleh Sekretaris Bappeda Provinsi Sumatera Barat, Ir. Kuartini Deti Putri, M.Si, didampingi Bidang terkait dan Fungsional Perencana Bappeda Provinsi Sumatera Barat.

Sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 117 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengusulan dan Verifikasi Usulan Program Dan Kegiatan Pembangunan Daerah Melalui Dana Alokasi Khusus Fisik, dinyatakan verifikasi terhadap rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan dilakukan oleh Biro Administrasi Pembangunan atau dengan sebutan lain bersama dengan Bappeda Provinsi dan Badan Keuangan Daerah Provinsi dan juga melibatkan Inspektorat Daerah Provinsi melakukan verifikasi terhadap rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan, dan surat Menteri Keuangan S-30/MK.7/2020 tanggal 22 Mei 2020 perihal Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Usulan DAK Fisik oleh Pemerintah Daerah Sebagai Dasar Pengalokasian Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021, Jadwal pengunggahan Surat Rekomendasi Gubernur atas Usulan Kabupaten/Kota paling lambat 11 Juli 2020.

Arahan dari Sekretaris Bappeda Provinsi Sumatera Barat agar OPD lingkup pemerintah Provinsi Sumatera Barat mempedomani surat Rekomendasi Gubernur sesuai dengan tanggal yang telah tetapkan.

Penulis : Masril, Editor : Hamdi Irza, ST. MT